JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang yang diduga hasil pencucian pada kasus eks pejabat pajak, Wawan Ridwan. Uang itu diduga ditransfer 21 kali kepada teman wanita anak dari Wawan yang merupakan seorang mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.
 (Baca juga: Menanti Kesaksian Pramugari Cantik Siwi dalam Pusaran Kasus Sidang Suap Pejabat Pajak)
Demikian diutarakan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, terkait pengembalian uang haram tersebut senilai Rp648 juta.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang (dalam) tahap pemeriksaan di persidangan ini," urai Ali melalui keterangan pada Rabu (2/2/2022).
 (Baca juga: Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Janji Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK: Kami Tunggu)
Ali melanjutkan, keterlibatan Siwi yang telah mengembalikan uang terkait perkara yang diduga telah dinikmatinya tersebut sebagai suatu sikap kooperatif dengan penyidik.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ujar Ali menambahkan.
Terkait status saksi Siwi, Ali berharap kesediaannya untuk turut hadir memberikan keterangan di persidangan. Ali menilai keterangan Siwi nantinya akan membuat kejelasan perkara atas terdakwa Wawan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, Siwi Widi Purwanti.
Follow Berita Okezone di Google News