JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melaksanakan penahanan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian SARA, Edy Mulyadi.
Ia menyebutkan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHP)," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
ÂSebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).Â
Baca juga:Â Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai Polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
"Melangar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin (31/1/2022).Â
Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu, terkait ujarannya tentang 'jin buang anak'. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara