JAKARTA — Pemerintah akan mengubah strategi level PPKM dengan sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah.
Menurut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, untuk penetapan level PPKM suatu daerah menjadi wajib vaksinasi dosis lengkap 1 dan 2.
“Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:Â Â Catat! Syarat Masuk PPKM Level 1 dan 2 Diubah, Luhut: Jadi Dosis Lengkap
Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal. “Saat ini, masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen,” tambahnya.
Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi pemerintah akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.
“Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” urainya.
Baca Juga:Â Â Kasus Covid-19 Terus Melonjak Sepekan Terakhir, PPKM Dievaluasi Hari Ini
Sebagai catatan, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)