JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau agar rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam usai kubahnya dibongkar.
“Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” kata Wawan, Senin (31/1/2022).
Selain itu, Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Baca juga:Â Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah, Ma'ruf Amin Minta Hukum Harus Ditegakkan
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca juga:Â 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Turut Ditangkap
Follow Berita Okezone di Google News