Share

5 Rekomendasi LPSK untuk Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Minggu 30 Januari 2022 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 30 337 2539914 5-rekomendasi-lpsk-untuk-kasus-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-WeiLxacM3M.jpg Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto: istimewa)

MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan 5 rekomendasi pascaditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Kelima rekomendasi itu disampaikan kepada pihak-pihak yang tengah menangani kasus tersebut, utamanya kepada pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan rekomendasi ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran langsung ke lokasi kerangkeng manusia tersebut. Mereka juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari para penghuni kerangkeng, mantan penghuni kerangkeng hingga masyarakat sekitar.

Edwin menyebutkan, rekomendasi pertama adalah untuk Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, agar segera menertibkan fasilitas kerangkeng manusia yang mereka sebut sebagai rutan ilegal tersebut.

"Itu harus segera dan tidak boleh ada lagi ke depannya," kata Edwin, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal!

Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya juga merekomendasikan agar Dinas Sosial, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan memfasilitasipara pecandu narkotika direhabilitasi dengan fasilitas gratis.

"Kita juga merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri dapat memastikan tidak ada kepala daerah lain yang melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya.

Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

LPSK, kata Edwin juga merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi psokologis kepada tahanan. Itu karena sejumlah orang yang ditahan di kerangkeng itu, diduga telah mengalami trauma berkepanjangan.

"Sedagkan kepada Polisi kita minta untuk mendalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemederkaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotik yang dilakukan oleh sang bupati," pungkasnya.

"Polisi harus mendalami permasalahan pidananya. Bukan semata soal pelanggaran administratifnya, karena tempat itu ilegal dan dioperasikan secara melanggar hukumrentan terjadi pelanggaran," tandasnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Pengakuan Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Hasilnya Mengejutkan

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini