MEDAN - Status tersangka resmi diberikan polisi kepada TGA, dokter yang patut diduga menyuntikkan vaksin kosong. Hal itu dia lakukan saat gelaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022 lalu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.
Itu dilakukan setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dr TGA dan sejumlah saksi lainnya. "Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," sebut Panca, Sabtu (29/1/2022).
Panca mengaku dari hasil penyelidikan mereka, dr TGA tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi.