BANDUNG - Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi yang memicu kericuhan di Polda Jabar. Kini, seorang anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pasalnya, dia melakukan aksi menunggangi patung Maung Lodaya dalam aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022).
Pelaku pelecehan terhadap simbol Polda Jabar berinisial JJ itu merupakan bagian dari 11 orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar pascaaksi demonstrasi ricuh tersebut.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, 7 orang pemimpin-pemimpinnya, 4 orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).
Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar.
"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.