JAKARTA - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas karena tertuduh maling pada kakek Wiyanto Halim (89) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka baru tersebut berinisial berinisial F yang diduga merupakan pelaku pengerusakan mobil korban.
"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Berinisial F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Dengan ditetapkannya tersangka F, saat ini total tersangka yang telah ditetapkan tersangka berjumlah 6 orang. Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).
Zulpan menyebut tersangka F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban saat peristiwa terjadi pengejaran hingga pengeroyokan.
"Perannya melakukan pengrusakan terhadap mobil korban," jelasnya.