JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmen atau janji pramugari cantik mantan pegawai PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. KPK mendapat informasi bahwa Siwi akan mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp648 juta.
"Sejauh ini sudah dikomunikasikan akan mengembalikan uangnya, sehingga kami tunggu termasuk nanti pada saat proses persidangan pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Sikap kooperatif Siwi dalam mengembalikan dana dugaan pencucian uang, kata Ali, tidak akan berpengaruh pada pidana Wawan Ridwan. Menurut Ali, sikap kooperatif Siwi justru nantinya akan menjadi pembuktian dakwaan Wawan Ridwan.Â
Baca juga:Â KPK Buka Peluang Jerat Eks Pramugari Cantik Siwi Widi dengan Pidana Pencucian Uang
"Kooperatifnya seseorang atau mengembalikan hasil Tipikor itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Kemudian bahwa ada mengaku, berterus-terang, mengembalikan itu sebenarnya adalah alasan yang meringankan nantinya di persidangan," katanya.Â
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).