JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewawancarai sejumlah orang yang sempat dikerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK juga berhasil mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK mengantongi banyak pengakuan dari orang-orang yang pernah dikerangkeng serta kesaksian petugas penjaga 'penjara' buatan Terbit Rencana Perangin Angin.
Hasilnya, LPSK telah membuat kesimpulan sementara dari investigasi tersebut. Kesimpulan sementara LPSK, telah terjadi penahanan ilegal yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Selain mewawancarai tiga mantan orang-orang yang dikerangkeng Terbit Rencana, tim LPSK mengunjungi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kerangkeng Bupati nonaktif Langkat. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim LPSK adalah pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dan jajarannya. Tim LPSK bakal menyerahkan sejumlah informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang didapat di lapangan kepada jajaran Polda Sumut.