JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Ia mengaku, mereka yang korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memahami maksud dari usul jaksa agung tersebut. Namun, kata Ghufron, Indonesia merupakan negara hukum. Aspek hukum bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," ujarnya.
Ghufron menghargai usul atau gagasan jaksa agung yang meminta pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak dipenjara. Itu karena, Ghufron mengakui, biaya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para koruptor kelas teri.