JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan langsung menyiapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan Edy Mulyadi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ujar Agus.
Sebelumnya, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Hal itu dipastikan oleh pihak kuasa hukum.
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Sebut Pemanggilannya Tak Sesuai KUHAP
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 ,kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa Edy Mulyadi terkait Ujaran Kebencian Hari Ini