JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Hal itu dipastikan oleh pihak kuasa hukum.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial