JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang nekat korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Padahal, dana PEN tersebut dikucurkan oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi Covid-19.
"KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Lebih lanjut, Karyoto menekankan, dana PEN yang dikucurkan oleh pemerintah, nantinya juga harus betul-betul dimanfaatkan untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang sedang terpuruk akibat pandemi. KPK bakal mengawasi pengajuan hingga proses pendistribusian dana PEN ini.
"KPK mengimbau agar setiap pejabat publik ataupun penyelenggara negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Baca juga:Â Mantan Pramugari Cantik Siwi Widi Janji Bakal Kembalikan Rp648 Juta ke KPK
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.
Baca juga:Â KPK Buka Peluang Jerat Eks Pramugari Cantik Siwi Widi dengan Pidana Pencucian Uang
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).