JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, bakal mengembalikan dana sekira Rp648 juta yang diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sejumlah Rp 648 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," imbuhnya.
Ali memastikan bahwa rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru, kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.
Baca juga:Â KPK Buka Peluang Jerat Eks Pramugari Cantik Siwi Widi dengan Pidana Pencucian Uang
"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," terangnya.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Baca juga:Â 5 Fakta Siwi Sidi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Diduga Terima Aliran Suap Pajak Rp647,8 Juta