JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan pasal pidana pencucian uang. KPK berpeluang menetapkan Siwi sebagai tersangka jika mantan pramugari cantik itu mengetahui asal-usul serta tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespon adanya dugaan pencucian uang Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Diduga, Siwi Widi kecipratan aliran pencucian uang Wawan sebesar Rp647 juta.
"Kalau dia (Siwi) bisa menduga bahwa dia misalnya, itu uang itu, katanya kan lewat anaknya Wawan, padahal anaknya belum bekerja, kalau dia bisa menduga, yang bersangkutan itu hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif, itu bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang tapi pasif, pelaku pasif," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Sekadar informasi, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang. Di mana, tujuan utama dari pencucian uang tersebut, salah satunya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Baca juga:Â Bupati Langkat Beri Hadiah Ultah Mini Cooper untuk Anak, KPK: Informasi Menarik
Pelaku korupsi akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan. Adapun, pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif.
Siwi Widi berpeluang sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Jika saja, Siwi Widi mengetahui atau patut menduga mengetahui asal usul serta peruntukkan uang yang bersumber dari Wawan Ridwan.
Baca juga:Â OTT Bupati Langkat, Penyidik KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi
Follow Berita Okezone di Google News