JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meluruskan polemik pelat RF yang disebut-sebut mendapat keistimewaan di jalan. Ia menjelaskan, mulanya pelat RF itu merupakan pelat merah.
"RF ini pelat rahasia atau khusus kita lihat kalau pelat merah. Itu dia menjadi sasaran kalau lebaran ya," kata Firman di iNews Tower, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, keputusan untuk memberikan pelat RFada di Kapolri. Sehingga Korlantas tidak dapat memberikan pelat tersebut kepada sembarang warga.
Baca juga:Â Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI Hadapi Revolusi Industri 4.0
"Saya menyakini, harusnya yang berhak menjawab ini Kapolri, panglima tertingginya, untuk merekomendasikan siapa yang perlu diberikan pelat sudah ada eselon 1,2, 3. Nah nanti di sana ada Baintelkam dan Propam sehingga kami tidak boleh mengeluarkan rekomendasi tanpa dari Beliau-Beliau ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah apabila menggunakan pelat RF akan mendapatkan keistimewaan.