JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan, dengan agenda duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/1/2022).
Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Dalam dupliknya Angin mengatakan bahwa ada fakta yang diputarbalikkan oleh jaksa.
"Replik PU hanya mengulang kembali apa yang pernah Penuntut Umum sampaikan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid membaca duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Syaefullah, Jaksa tak berkata jujur karena menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kepala Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Pernyataan jaksa juga dianggap tak tepat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti, dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp3,049 miliar ke Dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno.
"Lantas dari mana asalnya Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?," kata dia.
Selain itu, Angin Prayitno juga menilai Jaksa gagal membuktikan adanya penukaran uang rupiah Rp13,8 miliar ke Dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.
Sebab dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno.Â
Jaksa kemudian dalam sidang agenda replik mengajukan bukti lain berupa penukaran uang Rupiah ke Dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS.
Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu Dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.
Baca juga:Â Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan
"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 Dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," kata Syaefullah.
Angin Prayitno juga mengatakan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Veronika Lindawati Bank Panin.
Jaksa diketahui mempersoalkan kedatangan Veronika pada 15 Oktober 2018 dan mengaitkannya dengan initial finding Rp900 miliar yang dinegosiasikan. Kubu Angin Prayitno menduga jaksa ingin menyatakan kedatangan Veronika sebelumnya pada 24 Juli 2018 guna menegosiasikan nilai pajak dari Rp900 miliar ke Rp300 miliar.Â
Tapi menurut Syaefullah, dugaan penuntut umum tidak logis karena Veronika seharusnya mendatangi DJP sebelum nilai pajak ditetapkan dalam SPHP agar angka tersebut berubah.
"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada tanggal 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp. 303 miliar bahkan bertambah menjadi Rp. 307 miliar pada saat SKP terbit," katanya.