TANGERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, Kamis (27/1/2022).
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta naik ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan menjelaskan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti. Penggeledahan itu juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
"Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ivan melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp1 Miliar, dan beberapa dokumen yang diduga mengarah kepada perkara pemerasan tersebut.
"Adapun yang berhasil disita yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper," lanjutnya.