JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, dirinya akan mengantarkan secara langsung Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kepada pihak Istana Kepresidenan. Diketahui, UU IKN ini telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan lalu.
Indra menyampaikan, bahwa hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana, DPR memiliki batas waktu untuk menyerahkan UU IKN ini kepada pemerintah yakni 7 hari, dan hari ini merupakan batas terakhirnya.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022)
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
Indra memastikan, UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah untuk segera diberi nomor lembar negara.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.
Baca juga: Kebut RUU Ibu Kota Negara, Rapat 16 Jam demi Disahkan di Paripurna
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (18/1/2022).