JAKARTA - Polda Papua Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan bentrokan di tempat karaoke Double O di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Papua Barat.
"Dua tersangka telah dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ramadhan, sampai dengan saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penjagaan disekitar lokasi kejadian, untuk memastikan situasi kondusif.
"Aparat Polri yang terdiri dari aparat Polres Sorong dan Brimob masih berada di sekitar TKP untuk mengamankan situasi," ujar Ramadhan.
Dua orang terduga pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun pasal yang diterapkan untuk menjerat terduga tersebut.
"Penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus pertikaian," ucap Ramadhan.
Follow Berita Okezone di Google News