JAKARTA - Polisi menangkap 2 terduga pelaku bentrokan antar kelompok masyarakat di tempat karaoke Double O di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong, Papua Barat.
"Dua tersangka telah dialakukan penangkapan dan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Ramadhan, dua terduga pelaku tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun pasal yang diterapkan untuk menjerat terduga tersebut.
Baca Juga : Bentrok Sorong, Ini Identitas Korban Tewas yang Terbakar di Room Karaoke
"Penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus pertikaian," ujar Ramadhan.