SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy didakwa pasal berlapis terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1/2022).
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Itu karena ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait hal tersebut.
"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan ke satu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sementara dakwaan alternatifnya, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Follow Berita Okezone di Google News