JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi kembali menjadi sorotan. Dia diduga menerima uang Rp647,8 juta dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
(Baca juga: Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Akan Hadir di Sidang Suap Pejabat Pajak)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, ditemukan adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan wanita cantik ini dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR).
(Baca juga: Terungkap, Ada Aliran Uang Suap Pejabat Pajak untuk Eks Pramugari Cantik Siwi Widi)
"Ya tentu (Siwi Widi akan dihadirkan ke persidangan). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Selain Siwi, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi yang namanya disebut dalam surat dakwaan Wawan Ridwan dan rekannya, Alfred Simanjuntak.
Termasuk, keluarga Wawan Ridwan yang diduga kecipratan uang haram terkait hasil rekayasa nilai pajak para wajib pajak.