JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga dirintangi alias mendapat upaya penghalang-halangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik dikabarkan mendapat upaya perintangan dari sejumlah pihak yang diduga orang-orangnya Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga:Â Â Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Kembali Temukan Uang Tunai
Sebelumnya, Ali juga sempat mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menghalangi petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
Baca juga:Â Â Orangutan yang Disita Dari Rumah Bupati Langkat Alami Infeksi
Penyidik KPK telah rampung menggeledah rumah dan perusahaan Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa hingga Kamis, 25 - 26 Januari 2022. Penyidik menemukan dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan serta beberapa dokumen.
Uang tunai pecahan rupiah dan dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. KPK bakal menganalisis serta memverifikasi uang tunai serta dokumen tersebut guna proses penyitaan.
Â