JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan, pihaknya siap melindungi korban atau saksi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, LPSK masih menunggu laporan.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Maneger kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:Â Â Selain Orang Utan, Berikut Deretan Satwa Dilindungi Milik Bupati Langkat yang Disita
Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut.
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Baca Juga:Â Â Sel di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Pasien: Anak Saya Sembuh dari Narkoba!
Sejurus dengan itu ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang. Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit sang bupati.
Sementara itu, pihak Bupati Langkat menyatakan bahwa dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun, belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin.
(Ari)