JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tagop diduga menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Uang suap yang diduga diterima Tagop mencapai Rp10 miliar dari berbagai rekanan yang menggarap proyek pekerjaan di Buru Selatan. Bahkan, uang hasil suapnya itu diduga telah dialihkan ke sejumlah aset.
Tagop akhirnya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari laporan yang diserahkan ke KPK, Tagop tercatat mempunyai harta kekayaan mencapai Rp15,8 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Tagop pada September 2021 di akhir dia menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.
Baca Juga:Â Â Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Resmi Jadi Tersangka Suap Hingga Pencucian Uang
Dari laporannya tersebut, Tagop memiliki 20 unit kapal ikan tuna senilai total Rp250 juta. Ia juga mempunyai tiga mobil, dan sebuah motor dengan jumlah bernilai Rp809 juta.
Berikut rincian kendaraan selain kapal ikan Tuna:
- Mobil Suzuki Futura Pick Up (2007)
- Mobil Honda CR-V (2011)
- Mobil Suzuki Double Kabin (2013)
- Motor Honda Beat (2016)
Baca Juga:Â Â KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan