JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.
Salah satu tersangka diketahui merupakan eks Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan ketiga tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (26/1/2022).
Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman) langsung ditahan KPK. Di mana TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
Sementara, dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.
"KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan," jelasnya.