JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, orang kepercayaan Tagop Sudarsono, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Tagop, Johny, dan Ivana ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka, TSS, JRK, dan IK," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga:Â Â KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan
Dalam perkara ini, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7% s/d 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.
Baca juga:Â Â KPK Panggil Bupati Buru Selatan Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi