JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan lima orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu, Ramadhan menyebut, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
"Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak.