MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita sebanyak 7 satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin.
Ketujuh satwa itu yakni satu individu Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan. Lalu, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
(Orang Utan Sumatera peliharaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana)
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," kata Irzal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga:Â Setelah Kerangkeng Manusia, KPK Temukan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Setelah disita, kata Irzal, ketujuh satwa dilindungi itu dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
(Elang Brontok, Foto: BBKSDA Sumut)
Sedangkan satu individu Orang Utan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang Utan Batu Mbelin. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Baca juga:Â Sel di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Pasien: Anak Saya Sembuh dari Narkoba!