JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) saat menggeledah Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Selasa, 25 Januari 2022. Satwa yang dilindungi tersebut diduga milik Bupati Langkat.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).
Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait temuan satwa dilindungi tersebut untuk ditindaklanjuti. "Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," terangnya.
 BACA JUGA: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, BNN: Tak Penuhi Standar Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Diketahui sebelumnya, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta serta dokumen saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Uang dan dokumen yang diamankan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
KPK bakal memverifikasi uang tunai dan dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Jika uang tunai dan dokumen-dokumen tersebut dinyatakan berkaitan dengan perkara ini, maka akan langsung dilakukan penyitaan.
BACA JUGA:Â Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.