JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Selasa, 25 Januari 2022. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung jumlah pasti uang tunai yang diamankan tersebut.
Selain uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen. Uang dan dokumen yang diamankan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi dari tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).
"Di mana, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," sambungnya.
Baca Juga : OTT di Langkat, Bupati Minta Fee 15% dari Lelang Proyek
KPK bakal memverifikasi uang tunai dan dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut. Jika uang tunai dan dokumen-dokumen tersebut dinyatakan berkaitan dengan perkara ini, maka akan langsung dilakukan penyitaan.
"Bukti ini, akan di dalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.