JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Peningkatan status hukum tersebut, kata Dedi, setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Ia menyebut, ada 3 laporan polisi terhadap Edy Mulyadi yang diterima kepolisian. Laporan itu diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyaraka mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga : Edy Mulyadi Hina Warga Kalimantan, Polri: Ada 3 Laporan Ujaran Kebencian dan 16 Pengaduan
"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," ucap Ramadhan.