JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini, Rabu (26/1/2022). Keduanya adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR), dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Mereka bakal disidang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Agenda sidang perdana untuk Wawan dan Alfred adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim, hari ini (26/1/2022), tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk. Uraian lengkap dugaan perbuatan terdakwa akan dituangkan dalam surat dakwaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/1/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Keduanya diduga turut membantu atasannya merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Baca Juga : Didakwa Terima Suap, Eks Pejabat Pajak Angin : Sungguh Fitnah Keji
Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.