JAKARTA - Kasus dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terbongkar. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun mendorong agar Bupati Langkat, mendapat hukuman berat.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani, menuturkan, KSP mengutuk keras perilaku tersebut. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
"KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Jaleswari dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: 27 Orang Dikerangkeng Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi: Usut Tuntas!
Dia mengaku tak menyangka bahwa dugaan perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. Sedangkan saat ini telah menginjak tahun 2022.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022” katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa 11 Saksi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat