JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selama 40 hari kedepan hingga 6 Maret 2022.
Selain Pepen, tim penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap 8 tersangka lainnya. Mereka yakni sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RE dkk untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 s/d 6 Maret 2022," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Untuk AA (Ali Amril), LBM (Lai Bui Min alias Anen), SY (Suryadi) dan MS (Makhfud Saifudin) bakal ditahan di
Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, RE (Rahmat Effendi) dan WY (Wahyudin) bakal ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Sedangkan, MB (M. Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong) dan JL (Jumhana Lutfi) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga:Â Terungkap! Rahmat Effendi Diduga Pernah Berikan Uang Rp200 Juta ke Ketua DPRD Bekasi
"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh Tim Penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Â
Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid.