JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Chairoman Putro pun mengakui pernah menerima uang Rp200 juta tersebut.
Demikian diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Chairoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suapĀ pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di PemkotĀ Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan nerima (uang) tapi diserahkan," ungkap Chairoman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim telah melaporkan adanya pemberian uang tersebut ke KPK. Chairoman berdalih bahwa sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh menerima apapun dari siapapun. Bahkan, ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.
"Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya," beber Chairoman.
"Dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," imbuhnya.
Baca juga:Ā KPK Panggil Para Pejabat Pemkot Bekasi terkait Suap Proyek dan Lelang Jabatan
Chairoman berdalih tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Politikus PKS tersebut mengaku hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi. Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakanĀ Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan KotaĀ Bekasi yang kini berstatus tersangka.
"Enggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun. Bukan, dari Pak Luthfi langsung," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan PemkotĀ Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali KotaĀ BekasiĀ Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan KotaĀ Bekasi, Jumhana Lutfi.Ā
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.Ā
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di KotaĀ Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.