JAKARTA - Polri menyatakan bahwa para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, tidak diberikan upah setelah bekerja di pabrik kelapa sawit.
"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja. Karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan makan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Para penghuni kerangkeng tersebut, kata Ramadhan dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Dari keterangan, mereka dipekerjakan dengan tujuan untuk memiliki keahlian.Â
"Kemudian, kami sampaikan bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," ujar Ramadhan.Â
Kerangkeng manusia itu, kata Ramadhan dibangun atas inisiatif dari Bupati Langkat sejak tahun 2012. Tempat itu dijadikan lokasi pembinaan bagi masyarakat yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.Â
Baca juga:Â Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kemendagri: Harus Ditindak Sesuai Hukum!
Namun, menurut Ramadhan, kerangkeng tersebut ternyata tidak memiliki legalitas atau ilegal. Tempat pembinaan harus sesuai UU yang berlaku.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," ucap Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP