JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Selasa (25/1/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini (25/1/2022), tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini tim masih berada di rumah Bupati Langkat. "Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang coba merintangi atau menghambat upaya penggeledahan tim KPK di rumah Bupati Langkat.
Ali mengultimatum para pihak agar tidak menghalangi upaya paksa penggeledahan tim KPK.
Baca juga:Â Kantongi Bukti Kerangkeng, KPK Siap Bantu Ungkap Perbudakan di Kediaman Bupati Langkat
"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Baca juga:Â Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kemendagri: Harus Ditindak Sesuai Hukum!