JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Sebab, lembaga antirasuah nantinya akan lebih mudah untuk menangkap serta memulangkan pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang berupaya melarikan diri ke Singapura.
Singapura kerap disebut menjadi salah satu negara yang dipilih koruptor untuk bersembunyi. Sebab sebelumnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Selain tempat bersembunyi, pelaku tindak pidana juga disebut kerap menyembunyikan hartanya di Singapura.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Wali Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi ini akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui regulasi ini, kata Ghufron, seluruh instrumen yang dimiliki Singapura dan Indonesia nantinya akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara.
Baca juga:Â Menkumham Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura: Cegah Koruptor hingga Donatur Terorisme Sembunyi
"Termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
KPK merasa akan sangat terbantu dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini. Perjanjian ini bisa berdampak positif juga pada upaya optimalisasi asset recovery dari berbagai tindak pidana. Khususnya, tindak pidana korupsi.
Baca juga:Â Disaksikan Presiden Jokowi dan PM Lee, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken
"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," beber Ghufron.
"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," sambungnya.