JAKARTA - Bareskrim Polri menerima dan mengusut adanya laporan terhadap jurnalis senior Edy Mulyadi soal pernyataannya yang menyinggung warga Kalimantan, yaitu tempat Jin Buang Anak.
(Baca juga: Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Ribuan Masyarakat Dayak Gelar Ritual Potong Babi)
Laporan itu dilakukan oleh PB SEMMI dengan terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.
"Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. "Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim," ujar Dedi.
(Baca juga: Amarah Pasukan Merah Dayak Meledak, Minta Edy Mulyadi ke Kalimantan untuk Dihukum Adat)
Di sisi lain, laporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat 'jin buang anak' juga telah diterima untuk ditindaklanjuti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.
"Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini pelapor merupakan dari persatuan pemuda Dayat yang gabungan dari beberapa elemen masyarakat.
"Dengan pelapor berasal dari persatuan pemuda Dayak. Pelapor dan teman-teman terdiri dari pemuda lintas agama yang berasal dr GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Hindu di Provinsi Kalimantan Timur. Itu terkait pelaporan suadara EM," ujar Ramadhan.