JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji memberikan perlindungan terhadap para saksi maupun korban dugaan perbudakan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK siap turun tangan membantu mengungkap kasus dugaan perbudakan modern yng dilakukan Bupati Langkat ini.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Maneger mengaku sudah mendapat informasi soal adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk memperbudak para pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," tuturnya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Ia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit.
Baca Juga : 40 Orang Buruh Sawit Diduga Jadi Korban Perbudakan Modern Bupati Langkat
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," ucapnya.