JAKARTA - Pemerintah bersama DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu seretak akan berlangsung pada Februari 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan kepastian waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Semoga dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Kemendagri dan Bawaslu hari ini, dapat ditetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, termasuk tanggal pemungutan suaranya," kata Luqman, Senin (24/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha dan dunia investasi butuh kepastian politik, akibat selama ini berkembang isu dan spekulasi adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.
Luqman menegaskan Komisi II, KPU dan pemerintah membawa semangat melaksanakan perintah konstitusi, terutama amanat bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun.
Baca juga:Â Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ini Pertimbangan Pemerintah dan KPU
"Kami akan berusaha keras untuk mencapai kesepakatan bulat mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dalam raker hari ini," kata Luqman.
Baca juga:Â Tok! Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari