JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan jajaran Bidang Hukum TNI, dan para Komandan Pusat Polisi Militer dari tiga matra beberapa waktu lalu. Rapat itu guna menindaklanjuti penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.
Para komandan dari ketiga matra melaporkan bahwa dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke pengadilan militer oleh Oditurat Militer. Sedangkan sisanya masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
 Baca juga: Buku "Mengabdi Untuk Rakyat" Rangkuman Kepemimpinan Hadi Tjahjanto Bisa Jadi Inspirasi
Â
Mendapat laporan tersebut, Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat prajurit TNI yang terbukti bersalah dalam tindakan kekerasan menggunakan senjata.
"Oke bagus, pokoknya kalau yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," ucap Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (24/1/2022).
Baca juga: Benny Moerdani, Jenderal Kopassus yang Nyawanya Dihargai 5.000 Gulden oleh Pasukan Elite Belanda
Dia menjelaskan, pemecatan diberlakukan bagi seluruh prajurit, baik itu menyebabkan hilangnya nyawa ataupun tidak. Pasalnya, bila telah menggunakan senjata makan sudah ada unsur niat, berbeda dengan tangan kosong.
"Lain kalau misalnya tangan kosong masih beda lah, tapi kalau sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat," jelasnya.