JAKARTA -Â Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 dimana PPKM berlaku mulai berlaku 18-24 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, status wilayah DKI Jakarta yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat berada pada PPKM level 2.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik dalam Sepekan, Akankah PPKM Naik Level?
Namun, kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat dalam sepekan terakhir. Bahkan, kasus Omicron juga mengalami peningkatan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah wilayah DKI Jakarta akan naik atau turun level.
Baca juga: KSP: Pelaksanaan PTM Mengikuti Leveling PPKM di Daerah
Berikut, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta sepekan terakhir:
Senin, 17 Januari 2022: 493 kasus
Selasa, 18 Januari 2022: 670 kasus
Â