JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, aktor utama yang ditangkap itu adalah AMA. Ia ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022.
"Satu sudah tertangkap (AMA), kata Whisnu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
AMA merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan Dollar Singapura, uang rupiah, dan tiga handphone.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Keenam orang itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.
Baca Juga : Polisi Buru 2 Tersangka Penjual Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal
"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.