JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pasrah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Stepanus Robin dikabarkan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga:Â Â Terungkap! Azis Syamsuddin Transfer Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," beber Ali.
Baca juga:Â Â Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Stepanus Robin Usai Divonis 11 Tahun Penjara