JAKARTA - Aktivis Antikorupsi, Tama S Langkun berpendapat bahwa tren penanganan kasus korupsi di Indonesia masih tergolong fluktuaktif sepanjang 2021. Hanya saja, kerugian keuangan negara yang dicetak dari tindak pidana korupsi semakin besar dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Soal angka penanganan tindak pidana korupsi seperti yang saya bilang di awal tadi masih fluktuatif, naik turun, tetapi bicara soal kerugian negaranya ini terus meningkat," kata Tama saat menjadi pembicara dalam Webinar Partai Perindo yang bertemakan 'Tantangan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia 2022', Jumat (21/1/2022).
Menurut Tama, pemberantasan korupsi di Indonesia memang bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh pihak punya andil dalam agenda-agenda pemberantasan korupsi. Termasuk, penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.
"Oleh karenanya, agenda sinergi pemberantasan korupsi tidak boleh dan tidak bisa dimonopoli oleh KPK, jadi harus seluruh pihak terlibat dalam agenda-agenda pemberantasan korupsi," terangnya.
Baca Juga :Di Depan Wakil Ketua KPK, Partai Perindo: Korupsi Harus Dijadikan Musuh Bersama!
Lebih lanjut, Tama juga menyoroti modus korupsi yang populer atau kerap terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini. Modus korupsi yang dinilai sering terjadi di Indonesia, khususnya daerah yaitu terkait pengadaan barang dan jasa. Tak sedikit juga korupsi terkait proyek fiktif yang ditemukan di daerah.
"Lagi-lagi kalau kita bicara soal modus, proyek fiktif ini kan kasus korupsi yang menurut saya ketinggalan jaman dia, kuno, kalau fiktif itu kan berarti proyeknya enggak ada, dengan sangat mudahnya, jangan kan penegak hukum, masyarakat aja bisa ngeliat, ini yang menurut saya hal-hal mengkhawatirkan tapi terus terjadi," ungkapnya.