JAKARTA - Tersangka kasus korupsi terancam hukuman mati. Putusan terbaru menyasar Heru Hidayat yang tersandung korupsi Asabri. Selain itu, ada juga tersangka korupsi lain yang dijatuhi hukuman serupa. Berikut informasi selengkapnya.
1. Heru Hidayat
Â
Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tipikor Jakarta, perihal kasus pengelolaan dana Asabri. Melansir iNews.id, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut mencapai angka Rp12,643 triliun. Sementara, aset milik Heru yang disita hanya Rp2,43 triliun.
Heru terbukti secara sah melakukan korupsi dan tindak pencucian uang. Namun pihak Heru menilai bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan pasal yang dialamatkan kepada Heru.
2. Iskandar
Â
Kapten Iskandar, mantan Manajer Triangle Corporation yang juga seorang perwira TNI, dituntut hukuman mati pada 1961. Ia terlibat dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Akibat perbuatannya tersebut, negara menderita kerugian hingga Rp6 miliar, ketika itu. Dia juga diduga menggelapkan benang tenun dan tekstil senilai Rp1 miliar. Namun, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan kurungan penjara hanya 7 tahun kepada Iskandar.
3. Jusuf Muda Dalam
Â
Gubernur Bank Indonesia pada periode 1963 – 1966, Jusuf Muda Dalam, dituntut hukuman mati karena melakukan penyimpangan dana revolusi dengan nilai fantastis, yakni Rp97 miliar. Jusuf yang juga merangkap sebagai Menteri Urusan Bank Sentral itu dijatuhi hukuman mati pada 9 September 1966. Belum sempat dieksekusi, Jusuf telah meninggal terlebih dahulu di Cimahi.